Kamis, 28 Mei 2015

Ilmu Teknologi dan Pengetahuan Lingkungan



1.1       Latar Belakang
Pembangunan yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak dapat terhindarkan dari penggunaan sumberdaya alam. Namun eksploitasi sumberdaya alam yang tidak mengindahkan kemampuan dan daya dukung lingkungan dapat mengakibatkan merosotnya kualitas lingkungan. Banyak faktor yang menyebabkan kemerosotan kualitas lingkungan serta kerusakan lingkungan yang dapat diidentifikasi dari pengamatan di lapangan. Apalagi di era otonomi daerah sekarang ini dimana Pemeritah Kota dan Kabupaten mempunyai kewenangan dalam pengelolaan pembangunan di daerahnya masing-masing. Penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan yang meliputi prinsip keadilan, demokrasi dan keberlanjutan merupakan satu-satunya cara demi tercapainya kesejahteraan lintas generasi. Hal itu diamanatkan dalam definisi pembangunan berkelanjutan. Setiap kabupaten mempunyai tanggung jawab besar dalam mewujudkan cita-cita dan agenda utama pembangunan berkelanjutan yaitu kesejahteraan generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
Satu yang dianggap akan membuahkan hasil adalah dengan cara mensinkronkan, mengintegrasikan dan memberi bobot yang sama bagi tiga aspek utama pembangunan yang meliputi aspek ekonomi, sosial budaya dan lingkungan hidup. Selama ini yang terjadi masih ada ketimpangan dalam pemberian bobot tiga aspek utama dalam pembangunan tersebut, dan evaluasi yang belum cukup efektif memberikan feedback. Pada dasarnya proses sinkronisasi, integrasi dan pemberian bobot yang sama pada tiga aspek pembangunan tersebut hanya dapat dilakukan jika melibatkan tiga aspek tersebut dalam penyusunan perencanaan pembangunan kabupaten, baik dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan  Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).  Dalam dokumen RPJMD 2005-2010 prioritas lingkungan  hidup menjadi prioritas ke 9 (sembilan) dari 12 (dua belas) prioritas pembangunan yang ada. Pada akhir tahun 2009 urusan lingkungan hidup menyumbangkan capaian keberhasilan sebesar 86,87% (akhir tahun 2008 sebesar 42,42%).
Berdasarkan capaian tersebut belum terlihat capaian urusan lingkungan hidup yang memuaskan. Jika dilihat dari nilai capaian akhir 2008 dan akhir 2009 terjadi peningkatan yang sangat drastis sebesar 44,45%. Ini menunjukkan bahwa distribusi target RPJMD belum dilakukan secara merata setiap tahunnya dari 5 tahun yang direncanakan. Salah satu kendala dalam proses evaluasi RPJMD adalah kurangnya tingkat pemahaman dari SKPD untuk melaksanakan program dan capaian kinerja yang telah ditetapkan dalam RPJMD.  Hal ini tentunya tidak menjamin bahwa integrasi seluruh urusan pembangunan baik urusan wajib maupun urusan pilihan sudah dilakukan secara kontinu dan menyeluruh. Apakah pembobotan ketiga aspek pembangunan (ekonomi, sosial budaya dan lingkungan hidup) sudah dilakukan secara proporsional dan terintegrasi sehingga mengarah pada konsep pembangunan berkelanjutan. Belum lagi keterbatasan SDM, anggaran dan dokumentasi data antar waktu yang masih sangat dirasakan ikut menghambat proses pembangunan di Kabupaten.

1.2       Tinjauan Pustaka
Pembangunan yang berkelanjutan, diartikan sebagai pembangunan yang tidak ada henti-hentinya dengan tingkat hidup generasi yang akan datang tidak boleh lebih buruk atau justru harus lebih baik daripada tingkat hidup generasi saat ini. Keberlanjutan pembangunan ini dapat didefinisikan dalam arti lunak yaitu bahwa generasi yang akan datang harus berada dalam posisi yang tidak lebih buruk daripada generasi sekarang. (Suparmoko dkk, 2007)
Menurut World Comission on Environment and Development (WCED), pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Ada 2 konsep kunci utama yaitu kebutuhan (needs)yang sangat esensial untuk penduduk miskin dan perlu diprioritaskan serta keterbatasan (limitation) dari kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan generasi sekarang dan yang akan datang. (Hadi, 2001)
Pembangunan berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi manusia. Pembangunan yang berkelanjutan pada hekekatnya ditujukan untuk mencari pemerataan pembangunan antar generasi pada masa kini maupun masa mendatang. (http://www.rudyct.com)
Pembangunan berkelanjutan tidak saja berkonsentrasipada isu-isu lingkungan. Lebih luas daripada itu, pembangunan berkelanjutan mencakup tiga lingkup aspek kebijakan: pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan perlindungan lingkungan. Kebijakan pembangunan Nasional menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan yang memadukan ketiga pilar pembangunan yaitu bidang ekonomi, sosial dan lingkungan hidup. Dalam penerapan prinsip Pembangunan Berkelanjutan tersebut pada Pembangunan Nasional memerlukan kesepakatan semua pihak untuk memadukan tiga pilar pembangunan secara proposional. Sejalan dengan itu telah diupayakan penyusunan Kesepakatan Nasional dan Rencana Tindak Pembangunan Berkelanjutan. (http://geo.ugm.ac.id)
Ada tiga prinsip utama pembangunan berkelanjutan : (Keraf, 2002)
a.   Prinsip demokrasi, menjamin agar pembangunan dilaksanakan sebagai perwujudan kehendak bersama seluruh rakyat demi kepentingan bersama seluruh rakyat.
b.   Prinsip keadilan, menjamin bahwa semua orang dan kelompok masyarakat memperoleh peluang yang sama untuk ikut dalam proses pembangunan serta ikut menikmati hasil-hasil pembangunan.
c.   Prinsip keberlanjutan, mengharuskan adanya rancangan agenda pembangunan dalam dimensi visioner jangka panjang yang pada akhirnya akan menunjang prinsip keadilan antar generasi.
Konsep keberlanjutan ini paling tidak mengandung dua dimensi : (Fauzi, 2004)
1.   Dimensi waktu karena keberlanjutan tidak lain menyangkut apa yang akan terjadi dimasa yang akan datang.
2.   Dimensi interaksi antara sistem ekonomi dan sistem sumber daya alam dan lingkungan.
Pembangunan berwawasan lingkungan menghendaki syarat-syarat seperti berikut: (Hadi, 2001: 6)
1.   Pembangunan itu sarat dengan nilai, dalam arti bahwa ia harus diorientasikan untuk mencapai tujuan ekologis, sosial dan ekonomi
2.   Pembangunan itu membutuhkan perencanaan dan pengawasan yang seksama pada semua tingkat
3.   Pembangunan itu menghendaki pertumbuhan kualitatif setiap individu dan masyarakat
4.   Pembangunan membutuhkan pengertian dan dukungan semua pihak bagi terselenggaranya keputusan yang demokratis
5.   Pembangunan membutuhkan suasana yang terbuka, jujur dan semua yang terlibat senantiasa memperoleh informasi yang aktual

Kerangka kerja kebijakan publik atau pembangunan akan ditentukan oleh beberapa variabel sebagai berikut : (Subarsono, 2005)
1.   Tujuan yang akan dicapai
2.   Preferensi nilai seperti apa yang perlu dipertimbangkan dalam pembuatan kebijakan
3.   Sumberdaya yang mendukung kebijakan
4.   Kemampuan aktor yang terlibat dalam pembuatan kebijakan
5.   Lingkungan yang mencakup lingkungan sosial, ekonomi, politik dan sebagainya
6.   Strategi yang digunakan untuk mencapai tujuan
Dalam konsep pembangunan berkelanjutan, tabrakan kebijakan yang memungkinkan dapat terjadi antara kebutuhan menggali sumberdaya alam untuk memerangi kemiskinan dan kebutuhan mencegah terjadinya degradasi lingkungan perlu dihindari serta sejauh mungkin dapat berjalan secara berimbang. Pembangunan berkelanjutan juga mengharuskan pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat dan adanya kesempatan yang luas kepada warga masyarakat untuk mengejar cita-cita akan kehidupan yang lebih baik dengan tanpa mengorbankan generasi yang akan datang.(Sutamihardja, 2004)
Metode kualitatif terdiri dari tiga cara pengumpulan data : (1) wawancara mendalam, wawancara dengan format pertanyaan terbuka; (2) observasi langsung; dan (3) pemanfaatan dokumen tertulis, termasuk sumber-sumber tertulis dari hasil wawancara terbuka pada kuesioner, buku harian, dan catatan program. Data wawancara terbuka terdiri dari kutipan langsung dari orang tentang pengalaman, opini, perasaan dan pengetahuannya. Data hasil observasi terdiri dari deskripsi mendalam mengenai kegiatan suatu program, perilaku para peserta, aksi para staf dan interaksi antarsesama secara luas yang dapat menjadi bagian dari pengalaman program. Dokumen diambil dari kutipan-kutipan yang dianalisis, kutipan-kutipan, atau seluruh kalimat dari hasil rekaman, surat menyurat, laporan resmi dan survey yang menggunakan pertanyaan terbuka. (Patton, 2006)


BAB II
MUTU LINGKUNGAN HIDUP DAN RESIKONYA

Menurut UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab dalam memelihara kelestariannya. Untuk mengantisipasi berlakunya UU Nomor 22 Tahun 1999 tersebut, Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup/Bapedal telah merumuskan interpretasi kewenangan pengelolaan lingkungan hidup menurut UU tersebut.
            Secara umum, kewenangan pengelolaan lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu:
·         Kewenangan Pusat
·         Kewenangan Propinsi
·         Kewenangan Kabupaten/Kota

2.1       Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Yang dimaksud dengan limbah B3 disini adalah “setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya dan /atau beracun yang karena sifat dan /atau konsentrasinya dan /atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan /atau mencemarkan lingkungan hidup dan /atau membahayakan.” Dampak yang ditimbulkan oleh limbah B3 yang dibuang langsung ke lingkungan sangat besar dan dapat bersifat akumulatif, sehingga dampak tersebut akan berantai mengikuti proses pengangkutan (sirkulasi) bahan dan jaring-jaring rantai makanan. Mengingat besarnya resiko yang ditimbulkan tersebut maka pemerintah telah berusaha untuk mengelola limbah B3 secara menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan. 

2.2       Misi Pengelolaan Limbah B3
Mengurangi dan mencegah semaksimal mungkin ditimbulkannya limbah B3 dan mengolah limbah B3 dengan tepat sehingga tidak menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan dan terganggunya kesehatan manusia.

2.3       Strategi Pengelolaan Limbah B3
·    Mempromosikan dan mengembangkan teknik minimisasi limbah melalui teknologi bersih, penggunaan kembali, perolehan kembali, dan daur ulang.
·         Meningkatkan kesadaran masyarakat.
·     Meningkatkan kerjasama antar instansi, Baik di pusat, daerah maupun internasional, dalam pengelolaan limbah B3.
·         Melaksanakan dan mengembangkan Peraturan perundang-undangan yang ada.
·         Membangun Pusat-pusat Pengolahan Limbah Industri B3 (PPLI-B3) di wilayah yang padat industri

2.4       Pengelolaan Limbah Industri (B3) Oleh Pemerintah
Untuk mencapai sasaran dalam pengelolaan limbah perlu di buat dan diterapkan suatu sistem pengelolaan yang baik, terutama pada sektor-sektor kegiatan yang sangat berpotensi menghasilkan limbah B3. Salah satu sektor kegiatan yang sangat berpotensi menghasilkan limbah B3 adalah sektor industri. Sampai saat ini sektor industri merupakan salah satu penyumbang bahan pencemar yang terbesar di kota-kota besar di Indonesia yang mengandalkan kegiatan perekonomiannya dari industri. Untuk menghindari terjadinya pencemaran yang ditimbulkan dari sektor industri, maka diperlukan suatu sistem yang baik untuk melakukan pengawasan dan pengelolaan limbah industri, terutama limbah B3-nya. Pengawasan limbah B3 adalah suatu upaya yang meliputi pemantauan penataan persyaratan serta ketentuan teknis dan administrative oleh penghasil, pemanfaat, pengumpul, pengolah termasuk penimbun limbah B3. Sedangkan yang dimaksud pemantauan di sini adalah kegiatan pengecekan persyaratan-persyaratan teknis administratif oleh penghasil, pengumpul,
pemanfaat, pengolah termasuk penimbun limbah B3.
Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor KEP- 02/BAPEDAL/01/1998 tentang Tata Laksana Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Daerah, maka pengawasan dalam pelaksanaan pengelolaan limbah B3 dapat dikelompokkan kedalam tiga kewenangan, yaitu kewenangan Pemerintah Daerah Tingkat II, kewenangan Pemerintah Daerah Tingkaat I dan kewenangan Bapedal.

2.5       Resiko Lingkungan Hidup
·           Pencermaran (Poilotion)
Pencemaran yang kini dirasakan bersamaan erat dengan teknologi mekanisme, inclustrialismi dan pola-pola hidup yang mewah dan konsurntif, MasaIah pencemaran timbul bilamana suatu zat atau energi dengan tingkat konsentrasi yang demikian rupa hingga dapat mengubah kondlisi lingkungan, baik langsung atau tidak langsung, dan pada akhirnyal lingkungan tidak lagi berfungsi sebagairnana rnestinya.
·           Timbul Berbagai Penyakit
·           Pemanfaatan secara tidak terkendali
Masalah selanjutnya yaitu rusaknya tata lingkungan ini rnprupakan darnpak dari tingkah Iaku rnanusia dalam mengeksploitasi dan menggunakan sumber-sumber daya alam secara tidak seimbang (over stress). Disadari atau tidak, kenyataan ini dapat dilihat melalui praktek-praktek masyarakat, seperti penebangan hutan sampai gundul, pemanfaatan ekosistim pantai, penangkapan ikan laut sampai rnelampaui batas konservasinya.   Kepadatan Penduduk
Meurunya Populasi Flaura dan Fauna
·           Ketidak Seimbangan Ekosistem





BAB III
KESADARAN LINGKUNGAN


            Menurut Prof, Otto Soemarwoto, masalah lingkungan sudah ada sejak pertama kali bumi ini tercipta. Ahli ekologi ini menghubungkannya dengan kejadian yang dikisahkan dalam kitab Suci Injil dan Qur'an, di mana peristiwa air bah pada jaman nabi Nuh adalah sebuah masalah lingkungan. Runtuhnya peradaban Mesopotamia teIah dinilai sebagai sebab dari masalah lingkungan, yaitu adanya proses salinasi yang tinggi dari air sungai Tigris dan Euphrat, yang menyebabkan rusaknya lahan - lahan pertanian. Akan tetapi karena waktu itu tingkat frekuensi atau intensitas masalah tersebut belum begitu banyak dan populer, maka masyarakat menganggap hal itu sebagai sesuatu yang kurang berarti,
Namun dengan sernakin majunya peradaban rnanusia, lebih-lebih setelah lahirnya revolusi industri di Inggris, maka mulailah masalah lingkungan dirasakan dan dibicarakan. Dasawarsa tahun 1970-an merupakan awal permasalahan lingkungan secara global yang ditandai dengan dilangsungkannya Konferensi Stockholm tahun 1972 yang membicarakan masalah lingkungan (UN Conference on the Human Environment, UNCHE). Konferensi yang diselenggarakan PBB ini berlangsung dari tanggal 5 — 12 Juni 1972, dan dihadiri oleh berbagai negara dan organisasi-organisasi internasional. Tanggal 5 Juni akhirnya ditetapkan sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Pada 1987 terbentuk sebuuah komisaris dunia yang disebut dengan Komisi Dunia tentang Lingkungan Hidup dan Pembangunan (World ComrrfilSion on Environment ond Development) yang diketuai oleh Gra Harlem Brudfland yang rnelaporkan tentang masalah-masalah pernbangunan dan lingkungan, yang lazim disebut laporan Brundtland (Orundtland Report) yang kemudian melahirkan konsep sustainable development, yang kita sebut dengan pembangunan berkelanjutan. Konsep ini diartikan sebagai pembangunan yang bertujuan memenuhi kebutuhan sekarang dengan tidak mengurangi kemampuan generasi akan datang untuk memenuhi kebutuhannya.
Dalam rangka tindak lanjut konsep ini, timbul pikiran-pikiran kritis berupa syarat at-au kondisi terlaksananya konsep sustainable development. Diyakini banyak pihak bahwa tidak mudah melaksanakan konsep ini, terutama bila dikaitkan dengan bagaimana menghilangkan pertentangan lingkungan hidup dengan pernbangunan.
Isu pertentangan lingkungan dengan pembangunan masih belum bisa diselesaikan tuntas, sekali pun hal demikian kembali muncul dalam Konferensi Lingkungan Hidup yang dilangsungkan di Rio de Janeiro pada Juni 1992 (LIN Conference on Environment). Bahkan dalam konfrensi linkungan hidup yang yang berlangsung di Johannesburg pada 1 – 4 September 2002, yang disebut dengan world summit on sustainnable Development (WSSD), pertentangan demikian masih muncul meskipun dengan versi penekanan yang berbeda dari sebelumnya.


Sumber :
http://id.wikipedia.com
http://sucikadarwati.blogspot.com/2014/05/makalah-ilmu-teknologi-dan-pengetahuan.html

0 komentar:

Posting Komentar

Design by BlogSpotDesign | Ngetik Dot Com