1.1
Latar Belakang
Pembangunan
yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak dapat
terhindarkan dari penggunaan sumberdaya alam. Namun eksploitasi sumberdaya alam
yang tidak mengindahkan kemampuan dan daya dukung lingkungan dapat
mengakibatkan merosotnya kualitas lingkungan. Banyak faktor yang menyebabkan
kemerosotan kualitas lingkungan serta kerusakan lingkungan yang dapat
diidentifikasi dari pengamatan di lapangan. Apalagi di era otonomi daerah sekarang
ini dimana Pemeritah Kota dan Kabupaten mempunyai kewenangan dalam pengelolaan
pembangunan di daerahnya masing-masing. Penerapan prinsip pembangunan
berkelanjutan yang meliputi prinsip keadilan, demokrasi dan keberlanjutan
merupakan satu-satunya cara demi tercapainya kesejahteraan lintas generasi. Hal
itu diamanatkan dalam definisi pembangunan berkelanjutan. Setiap kabupaten
mempunyai tanggung jawab besar dalam mewujudkan cita-cita dan agenda utama
pembangunan berkelanjutan yaitu kesejahteraan generasi sekarang dan generasi
yang akan datang.
Satu yang
dianggap akan membuahkan hasil adalah dengan cara mensinkronkan,
mengintegrasikan dan memberi bobot yang sama bagi tiga aspek utama pembangunan
yang meliputi aspek ekonomi, sosial budaya dan lingkungan hidup. Selama ini
yang terjadi masih ada ketimpangan dalam pemberian bobot tiga aspek utama dalam
pembangunan tersebut, dan evaluasi yang belum cukup efektif memberikan
feedback. Pada dasarnya proses sinkronisasi, integrasi dan pemberian bobot yang
sama pada tiga aspek pembangunan tersebut hanya dapat dilakukan jika melibatkan
tiga aspek tersebut dalam penyusunan perencanaan pembangunan kabupaten, baik
dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Rencana Kerja Pembangunan Daerah
(RKPD). Dalam dokumen RPJMD 2005-2010 prioritas lingkungan hidup
menjadi prioritas ke 9 (sembilan) dari 12 (dua belas) prioritas pembangunan
yang ada. Pada akhir tahun 2009 urusan lingkungan hidup menyumbangkan capaian
keberhasilan sebesar 86,87% (akhir tahun 2008 sebesar 42,42%).
Berdasarkan
capaian tersebut belum terlihat capaian urusan lingkungan hidup
yang memuaskan. Jika dilihat dari nilai capaian akhir 2008 dan akhir 2009
terjadi peningkatan yang sangat drastis sebesar 44,45%. Ini menunjukkan bahwa
distribusi target RPJMD belum dilakukan secara merata setiap tahunnya dari 5
tahun yang direncanakan. Salah satu kendala dalam proses evaluasi RPJMD adalah
kurangnya tingkat pemahaman dari SKPD untuk melaksanakan program dan capaian
kinerja yang telah ditetapkan dalam RPJMD. Hal ini tentunya tidak
menjamin bahwa integrasi seluruh urusan pembangunan baik urusan wajib maupun
urusan pilihan sudah dilakukan secara kontinu dan menyeluruh. Apakah pembobotan
ketiga aspek pembangunan (ekonomi, sosial budaya dan lingkungan hidup) sudah
dilakukan secara proporsional dan terintegrasi sehingga mengarah pada konsep
pembangunan berkelanjutan. Belum lagi keterbatasan SDM, anggaran dan dokumentasi
data antar waktu yang masih sangat dirasakan ikut menghambat proses pembangunan
di Kabupaten.
1.2
Tinjauan Pustaka
Pembangunan
yang berkelanjutan, diartikan sebagai pembangunan yang tidak ada henti-hentinya
dengan tingkat hidup generasi yang akan datang tidak boleh lebih buruk atau
justru harus lebih baik daripada tingkat hidup generasi saat ini. Keberlanjutan
pembangunan ini dapat didefinisikan dalam arti lunak yaitu bahwa generasi yang
akan datang harus berada dalam posisi yang tidak lebih buruk daripada generasi
sekarang. (Suparmoko dkk, 2007)
Menurut
World Comission on Environment and Development (WCED), pembangunan
berkelanjutan adalah pembangunan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan
generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan generasi yang akan datang untuk
memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Ada 2 konsep kunci utama yaitu kebutuhan
(needs)yang sangat esensial untuk penduduk miskin dan perlu diprioritaskan
serta keterbatasan (limitation) dari kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan
generasi sekarang dan yang akan datang. (Hadi, 2001)
Pembangunan
berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, untuk
memenuhi kebutuhan dan aspirasi manusia. Pembangunan yang berkelanjutan pada
hekekatnya ditujukan untuk mencari pemerataan pembangunan antar generasi pada
masa kini maupun masa mendatang. (http://www.rudyct.com)
Pembangunan
berkelanjutan tidak saja berkonsentrasipada isu-isu lingkungan. Lebih luas
daripada itu, pembangunan berkelanjutan mencakup tiga lingkup aspek kebijakan:
pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan perlindungan lingkungan. Kebijakan pembangunan Nasional menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan
yang memadukan ketiga pilar pembangunan yaitu bidang ekonomi, sosial dan
lingkungan hidup. Dalam penerapan prinsip Pembangunan Berkelanjutan tersebut
pada Pembangunan Nasional memerlukan kesepakatan semua pihak untuk memadukan
tiga pilar pembangunan secara proposional. Sejalan dengan itu telah diupayakan
penyusunan Kesepakatan Nasional dan Rencana Tindak Pembangunan Berkelanjutan.
(http://geo.ugm.ac.id)
a. Prinsip demokrasi, menjamin agar pembangunan dilaksanakan
sebagai perwujudan kehendak bersama seluruh rakyat demi kepentingan bersama
seluruh rakyat.
b. Prinsip keadilan, menjamin bahwa semua orang dan kelompok
masyarakat memperoleh peluang yang sama untuk ikut dalam proses pembangunan
serta ikut menikmati hasil-hasil pembangunan.
c. Prinsip keberlanjutan, mengharuskan adanya rancangan agenda
pembangunan dalam dimensi visioner jangka panjang yang pada akhirnya akan
menunjang prinsip keadilan antar generasi.
Konsep keberlanjutan ini
paling tidak mengandung dua dimensi : (Fauzi, 2004)
1. Dimensi waktu karena keberlanjutan tidak lain menyangkut apa yang
akan terjadi dimasa yang akan datang.
2. Dimensi interaksi antara sistem ekonomi dan sistem sumber daya
alam dan lingkungan.
Pembangunan berwawasan
lingkungan menghendaki syarat-syarat seperti berikut: (Hadi, 2001: 6)
1. Pembangunan itu sarat dengan nilai, dalam arti bahwa ia harus
diorientasikan untuk mencapai tujuan ekologis, sosial dan ekonomi
2. Pembangunan itu membutuhkan perencanaan dan pengawasan yang
seksama pada semua tingkat
3. Pembangunan itu menghendaki pertumbuhan kualitatif setiap
individu dan masyarakat
4. Pembangunan membutuhkan pengertian dan dukungan semua pihak
bagi terselenggaranya keputusan yang demokratis
5. Pembangunan membutuhkan suasana yang terbuka, jujur dan semua
yang terlibat senantiasa memperoleh informasi yang aktual
Kerangka kerja kebijakan
publik atau pembangunan akan ditentukan oleh beberapa variabel sebagai berikut
: (Subarsono, 2005)
1. Tujuan yang akan dicapai
2. Preferensi nilai seperti apa yang perlu dipertimbangkan dalam
pembuatan kebijakan
3. Sumberdaya yang mendukung kebijakan
4. Kemampuan aktor yang terlibat dalam pembuatan kebijakan
5. Lingkungan yang mencakup lingkungan sosial, ekonomi, politik dan
sebagainya
6. Strategi yang digunakan untuk mencapai tujuan
Dalam konsep
pembangunan berkelanjutan, tabrakan kebijakan yang memungkinkan dapat terjadi
antara kebutuhan menggali sumberdaya alam untuk memerangi kemiskinan dan
kebutuhan mencegah terjadinya degradasi lingkungan perlu dihindari serta sejauh
mungkin dapat berjalan secara berimbang. Pembangunan berkelanjutan juga
mengharuskan pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat dan adanya kesempatan
yang luas kepada warga masyarakat untuk mengejar cita-cita akan kehidupan yang
lebih baik dengan tanpa mengorbankan generasi yang akan datang.(Sutamihardja,
2004)
Metode
kualitatif terdiri dari tiga cara pengumpulan data : (1) wawancara mendalam,
wawancara dengan format pertanyaan terbuka; (2) observasi langsung; dan (3)
pemanfaatan dokumen tertulis, termasuk sumber-sumber tertulis dari hasil
wawancara terbuka pada kuesioner, buku harian, dan catatan program. Data
wawancara terbuka terdiri dari kutipan langsung dari orang tentang pengalaman, opini,
perasaan dan pengetahuannya. Data hasil observasi terdiri dari deskripsi
mendalam mengenai kegiatan suatu program, perilaku para peserta, aksi para staf
dan interaksi antarsesama secara luas yang dapat menjadi bagian dari pengalaman
program. Dokumen diambil dari kutipan-kutipan yang dianalisis, kutipan-kutipan,
atau seluruh kalimat dari hasil rekaman, surat menyurat, laporan resmi dan
survey yang menggunakan pertanyaan terbuka. (Patton, 2006)
BAB II
MUTU LINGKUNGAN HIDUP DAN
RESIKONYA
Menurut UU Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah berwenang mengelola sumber
daya nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab dalam
memelihara kelestariannya. Untuk mengantisipasi berlakunya UU Nomor 22 Tahun
1999 tersebut, Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup/Bapedal telah merumuskan
interpretasi kewenangan pengelolaan lingkungan hidup menurut UU tersebut.
Secara
umum, kewenangan pengelolaan lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi tiga
kelompok, yaitu:
· Kewenangan Pusat
· Kewenangan Propinsi
· Kewenangan Kabupaten/Kota
2.1 Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
(Limbah B3)
Yang dimaksud dengan limbah B3
disini adalah “setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya dan /atau beracun
yang karena sifat dan /atau konsentrasinya dan /atau jumlahnya, baik secara
langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan /atau mencemarkan lingkungan
hidup dan /atau membahayakan.” Dampak yang ditimbulkan oleh limbah B3 yang
dibuang langsung ke lingkungan sangat besar dan dapat bersifat akumulatif,
sehingga dampak tersebut akan berantai mengikuti proses pengangkutan
(sirkulasi) bahan dan jaring-jaring rantai makanan. Mengingat besarnya resiko
yang ditimbulkan tersebut maka pemerintah telah berusaha untuk mengelola limbah
B3 secara menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan.
2.2 Misi Pengelolaan Limbah B3
Mengurangi dan mencegah
semaksimal mungkin ditimbulkannya limbah B3 dan mengolah limbah B3 dengan tepat
sehingga tidak menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan dan terganggunya
kesehatan manusia.
2.3 Strategi Pengelolaan Limbah B3
· Mempromosikan dan mengembangkan teknik minimisasi limbah melalui teknologi bersih, penggunaan kembali,
perolehan kembali, dan daur ulang.
· Meningkatkan kesadaran masyarakat.
· Meningkatkan kerjasama antar instansi, Baik di pusat, daerah maupun
internasional, dalam pengelolaan limbah B3.
· Melaksanakan dan mengembangkan Peraturan perundang-undangan
yang ada.
· Membangun Pusat-pusat Pengolahan Limbah Industri B3 (PPLI-B3)
di wilayah yang padat industri
2.4 Pengelolaan Limbah Industri (B3)
Oleh Pemerintah
Untuk mencapai sasaran dalam
pengelolaan limbah perlu di buat dan diterapkan suatu sistem pengelolaan yang
baik, terutama pada sektor-sektor kegiatan yang sangat berpotensi menghasilkan
limbah B3. Salah satu sektor kegiatan yang sangat berpotensi menghasilkan
limbah B3 adalah sektor industri. Sampai saat ini sektor industri merupakan
salah satu penyumbang bahan pencemar yang terbesar di kota-kota besar di
Indonesia yang mengandalkan kegiatan perekonomiannya dari industri. Untuk
menghindari terjadinya pencemaran yang ditimbulkan dari sektor industri, maka
diperlukan suatu sistem yang baik untuk melakukan pengawasan dan pengelolaan
limbah industri, terutama limbah B3-nya. Pengawasan limbah B3 adalah suatu
upaya yang meliputi pemantauan penataan persyaratan serta ketentuan teknis dan
administrative oleh penghasil, pemanfaat, pengumpul, pengolah termasuk penimbun
limbah B3. Sedangkan yang dimaksud pemantauan di sini adalah kegiatan
pengecekan persyaratan-persyaratan teknis administratif oleh penghasil,
pengumpul,
pemanfaat, pengolah termasuk penimbun limbah B3.
Sesuai dengan UU Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor KEP-
02/BAPEDAL/01/1998 tentang Tata Laksana Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun di Daerah, maka pengawasan dalam pelaksanaan pengelolaan
limbah B3 dapat dikelompokkan kedalam tiga kewenangan, yaitu kewenangan
Pemerintah Daerah Tingkat II, kewenangan Pemerintah Daerah Tingkaat I dan
kewenangan Bapedal.
2.5 Resiko Lingkungan Hidup
· Pencermaran (Poilotion)
Pencemaran yang kini dirasakan bersamaan erat dengan teknologi mekanisme, inclustrialismi
dan pola-pola hidup yang mewah dan konsurntif, MasaIah pencemaran timbul
bilamana suatu zat atau energi dengan tingkat konsentrasi yang demikian rupa
hingga dapat mengubah kondlisi lingkungan, baik langsung atau tidak langsung,
dan pada akhirnyal lingkungan tidak lagi berfungsi sebagairnana rnestinya.
· Timbul Berbagai Penyakit
· Pemanfaatan secara tidak terkendali
Masalah selanjutnya yaitu rusaknya tata lingkungan ini rnprupakan darnpak
dari tingkah Iaku rnanusia dalam mengeksploitasi dan menggunakan sumber-sumber
daya alam secara tidak seimbang (over stress). Disadari atau tidak,
kenyataan ini dapat dilihat melalui praktek-praktek masyarakat, seperti
penebangan hutan sampai gundul, pemanfaatan ekosistim pantai, penangkapan ikan
laut sampai rnelampaui batas konservasinya. Kepadatan Penduduk
Meurunya Populasi Flaura dan Fauna
· Ketidak Seimbangan Ekosistem
BAB III
KESADARAN LINGKUNGAN
Menurut
Prof, Otto Soemarwoto, masalah lingkungan sudah ada sejak pertama kali bumi ini
tercipta. Ahli ekologi ini menghubungkannya dengan kejadian yang dikisahkan
dalam kitab Suci Injil dan Qur'an, di mana peristiwa air bah pada jaman nabi
Nuh adalah sebuah masalah lingkungan. Runtuhnya peradaban Mesopotamia teIah
dinilai sebagai sebab dari masalah lingkungan, yaitu adanya proses salinasi
yang tinggi dari air sungai Tigris dan Euphrat, yang menyebabkan rusaknya lahan
- lahan pertanian. Akan tetapi karena waktu itu tingkat frekuensi atau
intensitas masalah tersebut belum begitu banyak dan populer, maka masyarakat
menganggap hal itu sebagai sesuatu yang kurang berarti,
Namun dengan sernakin majunya
peradaban rnanusia, lebih-lebih setelah lahirnya revolusi industri di Inggris,
maka mulailah masalah lingkungan dirasakan dan dibicarakan. Dasawarsa tahun
1970-an merupakan awal permasalahan lingkungan secara global yang ditandai
dengan dilangsungkannya Konferensi Stockholm tahun 1972 yang membicarakan
masalah lingkungan (UN Conference on the Human Environment, UNCHE).
Konferensi yang diselenggarakan PBB ini berlangsung dari tanggal 5 — 12 Juni
1972, dan dihadiri oleh berbagai negara dan organisasi-organisasi internasional.
Tanggal 5 Juni akhirnya ditetapkan sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Pada
1987 terbentuk sebuuah komisaris dunia yang disebut dengan Komisi Dunia tentang
Lingkungan Hidup dan Pembangunan (World ComrrfilSion on Environment ond
Development) yang diketuai oleh Gra Harlem Brudfland yang rnelaporkan
tentang masalah-masalah pernbangunan dan lingkungan, yang lazim disebut laporan
Brundtland (Orundtland Report) yang kemudian melahirkan konsep sustainable
development, yang kita sebut dengan pembangunan berkelanjutan. Konsep ini
diartikan sebagai pembangunan yang bertujuan memenuhi kebutuhan sekarang dengan
tidak mengurangi kemampuan generasi akan datang untuk memenuhi kebutuhannya.
Dalam rangka tindak lanjut
konsep ini, timbul pikiran-pikiran kritis berupa syarat at-au kondisi
terlaksananya konsep sustainable development. Diyakini banyak pihak
bahwa tidak mudah melaksanakan konsep ini, terutama bila dikaitkan dengan
bagaimana menghilangkan pertentangan lingkungan hidup dengan pernbangunan.
Isu pertentangan lingkungan
dengan pembangunan masih belum bisa diselesaikan tuntas, sekali pun hal
demikian kembali muncul dalam Konferensi Lingkungan Hidup yang dilangsungkan di
Rio de Janeiro pada Juni 1992 (LIN Conference on Environment). Bahkan dalam
konfrensi linkungan hidup yang yang berlangsung di Johannesburg pada 1 – 4
September 2002, yang disebut dengan world summit on sustainnable Development
(WSSD), pertentangan demikian masih muncul meskipun dengan versi penekanan
yang berbeda dari sebelumnya.
Sumber :
http://id.wikipedia.com
http://sucikadarwati.blogspot.com/2014/05/makalah-ilmu-teknologi-dan-pengetahuan.html

0 komentar:
Posting Komentar