Jumat, 27 Maret 2015

Sumber Daya Alam



SUMBER DAYA ALAM

1.    Kebijaksanaan Sumber Daya Alam
Sesuai dengan Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, dalam bidang lingkungan hidup memberikan pengakuan politis melalui transfer otoritas dari pemerintah pusat kepada daerah:
  • Meletakkan daerah pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup.
  • Memerlukan prakarsa lokal dalam mendesain kebijakan.
  • Membangun hubungan interdependensi antar daerah.
  • Menetapkan pendekatan kewilayahan.
Pengelolaan Lingkungan Hidup dilakukan untuk meningkatkan kualitas lingkungan melalui upaya pengembangan dan penegakan sistem hukum serta upaya rehabilitasi lingkungan. Menurut Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup (1997), kebijakan daerah dalam mengatasi permasalahan lingkungan hidup khususnya permasalahan kebijakan dan  penegakan hukum yang merupakan salah satu permasalahan lingkungan hidup di daerah dapat meliputi :
·         Regulasi Perda tentang Lingkungan.
·         Penguatan Kelembagaan Lingkungan Hidup.
·         Penerapan dokumen pengelolaan lingkungan hidup dalam proses perijinan
·         Sosialisasi/pendidikan tentang peraturan perundangan dan pengetahuan lingkungan hidup.
·         Meningkatkan kualitas dan kuantitas koordinasi dengan instansi terkait dan stakeholders
·         Pengawasan terpadu tentang penegakan hukum lingkungan.
·        Memformulasikan bentuk dan macam sanksi pelanggaran lingkungan hidup. Peningkatan kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia.
·         Peningkatan pendanaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

2.    Pengelolaan Sumber Daya Alam
         Sumber-sumber daya alam banyak sekali macamnya merupakan bahan dasar bagi pengelolaan untuk memenuhi segala kebutuhan manusia. Sumber daya alam akan benar-benar berguna apabila pemanfaatannya lebih menyangkut kebutuhan manusia. Pengelolaan yang kurang menyangkut kebutuhan manusia di samping akan merusak lingkungan sekitarnya juga akan menjadi bumerang bagi manusia sendiri. Oleh karena itu, dalam mengolah sumber daya alam harus berdasarkan prinsip - prinsip berwawasan lingkungan dan berkelanjutan satu sama lainBerwawasan lingkungan artinya mempertimbangkan kelestarian dan jangan sampai menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Berkelanjutan, artinya pengolahan sumber daya alam jangan sampai punah, perlu dipikirkan kelanjutannya.
Cara penggunaan sumber daya alam oleh manusia yang dapat dipertanggungjawabkan dengan cara sebagai berikut.
a.   Selektif, yaitu memilih, menggunakan, dan mengusahakan sumber daya alam dengan sungguh-sungguh untuk kepentingan kehidupan.
b.   Menjaga kelestarian. Untuk menggali dan mengolah sumber daya alam perlu menggunakan teknologi maju sehingga memungkinkan terpeliharanya kelestarian.
c.   Menghemat. Perlu dihindarkan pemborosan dalam mengolah sumber daya alam.
d.   Memperbarui. Perlu adanya upaya untuk memperbarui sumber daya alam.

3.    Karakteristik Ekologi Sumber Daya Alam 
Sumber daya alam adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup manusia agar hidup lebih sejahtera yang ada di sekitar alam lingkungan hidup kita. Sumber daya alam bisa terdapat di mana saja seperti di dalam tanah, air, permukaan tanah, udara, dan lain sebagainya. Contoh dasar sumber daya alam seperti barang tambang, sinar matahari, tumbuhan, hewan dan banyak lagi lainnya.
1.   Sumber daya alam berdasarkan jenis :
sumber daya alam hayati / biotic
adalah sumber daya alam yang berasal dari  makhluk hidup.
contoh : tumbuhan, hewan, mikro organisme, dan lain-lain
.
sumber daya alam non hayati / abiotik
.
adalah sumber daya alam yang berasal dari benda mati.
contoh : bahan tambang, air, udara, batuan, dan lain-lain

2.   Sumber daya alam berdasarkan sifat pembaharuan :
sumber daya alam yang dapat diperbaharui / renewable
yaitu sumber daya alam yang dapat digunakan berulang-ulang kali dan dapat dilestarikan.
contoh : air, tumbuh-tumbuhan, hewan, hasil hutan, dan lain-lain
sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui / non renewable
ialah sumber daya alam yang tidak dapat di daur ulang atau bersifat hanya dapat digunakan sekali saja atau tidak dapat dilestarikan serta dapat punah.
contoh : minyak bumi, batubara, timah, gas alam.
sumber daya alam yang tidak terbatas jumlahnya / unlimited
contoh : sinar matahari, arus air laut, udara,  dan lain lain.

3.   Sumber daya alam berdasarkan kegunaan atau penggunaannya
sumber daya alam penghasil bahan baku
adalah sumber daya alam yang dapat digunakan untuk menghasilkan benda atau barang lain sehingga nilai gunanya akan menjadi lebih tinggi.
contoh : hasil hutan, barang tambang, hasil pertanian, dan lain-lain
sumber daya alam penghasil energi
adalah sumber daya alam yang dapat menghasilkan atau memproduksi energi demi kepentingan umat manusia di muka bumi.
misalnya : ombak, panas bumi, arus air sungai, sinar matahari, minyak bumi, gas bumi, dan lain sebagainya.
  
4.    Daya Dukung Lingkungan
         Daya dukung lingkungan adalah Kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan semua makhluk hidup yang meliputi ketersediaan sumberdaya alam untuk memenuhi kebutuhan dasar atau tersedianya cukup ruang untuk hidup pada tingkat kestabilan sosial tertentu disebut daya dukung lingkungan. Keberadaan sumberdaya alam di bumi tidak tersebar merata sehingga daya dukung lingkungan pada setiap daerah akan berbeda-beda. Oleh karena itu, pemanfaatannya harus dijaga agar terus berkesinambungan dan tindakan eksploitasi harus dihindari. Pemeliharaan dan pengembangan lingkungan hidup harus dilakukan dengan cara yang rasional antara lain sebagai berikut :
1.       Memanfaatkan sumberdaya alam yang dapat diperbaharui dengan hati-hati dan efisien, misalnya : air, tanah dan udara.
2.       Menggunakan bahan pengganti, misalnya hasil metalurgi (campuran).
3.       Mengembangkan metode penambangan dan pemprosesan yang lebih efisien serta dapat didaur ulang.
4.       Melaksanakan etika lingkungan dengan menjaga kelestarian alam.

5.    Keterbatasan Kemampuan Manusia
Krisis lingkungan hidup yang dihadapi manusia modern merupakan akibat langsung dari pengelolaan lingkungan hidup yang “nir-etik”. Artinya, manusia melakukan pengelolaan sumber-sumber alam hampir tanpa peduli pada peran etika. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa krisis ekologis yang dihadapi umat manusia berakar dalam krisis etika atau krisis moral. Umat manusia kurang peduli pada norma-norma kehidupan atau mengganti norma-norma yang seharusnya dengan norma-norma ciptaan dan kepentingannya sendiri. Manusia modern menghadapi alam hampir tanpa menggunakan ‘hati nurani. Alam begitu saja dieksploitasi dan dicemari tanpa merasa bersalah. Akibatnya terjadi penurunan secara drastis kualitas sumber daya alam seperti lenyapnya sebagian spesies dari muka bumi, yang diikuti pula penurunan kualitas alam. Pencemaran dan kerusakan alam pun akhirnya mencuat sebagai masalah yang mempengaruhi kehidupan sehari-hari manusia.

Sumber:
http://www.academia.edu/9280542/Kebijakan_Nasional_dan_Daerah_dalam_Pengelolaan_Lingkungan_Hidup
http://wahyudaekologidanasasasasekologi.blogspot.com/2010/10/keterbatasan-manusia-dalam-mengelola.html?m=1


0 komentar:

Posting Komentar

Design by BlogSpotDesign | Ngetik Dot Com