MANUSIA DAN KEADILAN
A. KEADILAN
Keadilan
adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik
menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan
memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika
Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20,
menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari
institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran".
Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum,
dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang
menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan
memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan
dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri
tidak jelas. Keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada
tempatnya.
Keadilan
bisa juga diartikan sebagai pengakuan atas perbuatan yang seimbang,
pengakuan secara kata dan sikap antara hak dan kewajiban. Setiap dari
kita “manusia” memiliki “hak yang sama dan kewajiban”, dimana hak yang
dituntut haruslah seimbang dengan kewajiban yang telah dilakukan
sehingga terjalin harmonisasi dalam perwujudan keadilan itu
sendiri. Keadilan pada dasarnya merupakan sebuah kebutuhan mutlak bagi
setiap manusia dibumi ini dan tidak akan mungkin dapat dipisahkan dari
kehidupan. Menurut Aristoteles, keadilan akan dapat terwujud jika hal –
hal yang sama diperlakukan secara sama dan sebaliknya, hal – hal yang
tidak semestinya diperlakukan tidak semestinya pula. Dimana keadilan
memiliki ciri antara lain ; tidak memihak, seimbang dan melihat
segalanya sesuai dengan proporsinya baik secara hak dan kewajiban dan
sebanding dengan moralitas
Menurut
pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan
pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada
keharmonisan menuntuk hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain,
keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya
dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
B. KEADILAN SOSIAL
Bila
membicarakan tentang Keadilan, tentu akan mengingat dasar negara kita yaitu
Pancasila. Dalam Pancasila yang kelima berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia”. Tentang Pancasila Bung Karno mengusulkan adanya prinsip
kesejahteraan sebagai salah satu dasar negara Indonesia. Prinsip tersebut
dijelaskan sebagai prinsip “tidak ada kemiskinan didalam negara Indonesia
merdeka”. Usul dan penjelasan yang diberikan nampak adanya pengertian
kesejahteraan dan keadilan. Bung Hatta dalam uraian mengenai sila “Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” menulis sebagai berikut “keadilan sosial
adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan
makmur”. Disini jelas diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD
1945 percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam bidang ekonomi yaitu dapat
mencapai kemakmuran yang secara merata.
Untuk
mewujudkan keadilan sosial, perbuatan dan sikap yang harus dipupuk, yakni :
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan
2. Sikap yang adil terhadap sesama manusia, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati semua hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang sedang memerlukan pertolongan.
4. Sikap yang suka bekerja keras, rajin dan giat.
5. Sikap yang selalu menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan secara bersama-sama.
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan
2. Sikap yang adil terhadap sesama manusia, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati semua hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang sedang memerlukan pertolongan.
4. Sikap yang suka bekerja keras, rajin dan giat.
5. Sikap yang selalu menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan secara bersama-sama.
C. MACAM-MACAM KEADILAN
- Keadilan legal atau keadilan moral
2. Keadilan Distributif
Menurut pendapatnya Aristoles keadilan akan terlaksan apabila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama. Adapun contohnya sebagai berikut : Arman bekerja selama 15 tahun dan Adi bekerja selama 10 tahun. Pada saat diberikan hadiah harus dibedakan Arman dan Adi yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Misalnya Arman mendapat Rp. 200.000 dan Adi mendapat Rp. 150.000. Jika hadiah Arman dan Adi sama justru itu yang tidak adil.
Menurut pendapatnya Aristoles keadilan akan terlaksan apabila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama. Adapun contohnya sebagai berikut : Arman bekerja selama 15 tahun dan Adi bekerja selama 10 tahun. Pada saat diberikan hadiah harus dibedakan Arman dan Adi yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Misalnya Arman mendapat Rp. 200.000 dan Adi mendapat Rp. 150.000. Jika hadiah Arman dan Adi sama justru itu yang tidak adil.
3. Keadilan komutatif
Keadilan
ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan
umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan
ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan
ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam
masyarakat
D. KEJUJURAN
Kejujuran
atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati
nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan
yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti
seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan
hukum. kejujuran akan mewujudkan keadilan sedangkan keadilan akan dapat menuntun
pada kemuliaan yang abadi. Sikap yang jujur akan memberikan dan ketentraman
pada hai seseorang yang telah jujur.
Barang siapa yang berkata dengan jujur sesuai dengan kenyataan artinya orang tersebut telah berbuat yang benar. Oreng yang tidak dapat dipercaya tutur katanya atau tidak bisa menepati janjinya maka orang tersebut termasuk kedalam orang yang munafik sehingga tidak menerima belas kasihan Tuhan. Dalam kehidupan sehari-hari jujur dan tidak jujur adalah merupakan bagian hidup yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia itu sendiri.
Barang siapa yang berkata dengan jujur sesuai dengan kenyataan artinya orang tersebut telah berbuat yang benar. Oreng yang tidak dapat dipercaya tutur katanya atau tidak bisa menepati janjinya maka orang tersebut termasuk kedalam orang yang munafik sehingga tidak menerima belas kasihan Tuhan. Dalam kehidupan sehari-hari jujur dan tidak jujur adalah merupakan bagian hidup yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia itu sendiri.
E. KECURANGAN
Kecurangan
atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula
dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa
yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari
hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa
bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, dan ingin menimbun kekayaan
yang berlebihan dengan maksud dan tujuan agar dianggap orang yang paling hebat,
paling kaya, dan senang bila disekelilingnya hidup menderita. Dalam
agamapun tidak dibenarkan apabila orang
mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan orang lain, atau
mengumpulkan harta dengan cara yang curang atau licik.
Ada beberapa faktor yang dapat menimbulkan kecurangan antara lain ;
1. Faktor ekonomi.
Setiap
manusia berhak hidup layak dan membahagiakan dirinya. Terkadang untuk
mewujudkan hal tersebut kita menghalalkan segala cara untuk mencapai
sebuah tujuan semu tanpa melihat orang lain disekelilingnya.
2. Faktor Peradaban dan Kebudayaan
Sikapdan
mentalitas individu yang terdapat didalamnya “system kebudayaan” meski
terkadang hal ini tidak selalu mutlak. Keadilan dan kecurangan merupakan
sikap mental yang membutuhkan keberanian dan sportifitas. Pergeseran
moral saat ini memicu terjadinya pergeseran nurani hampir pada setiap
individu.
3. Teknis
Untuk
mempertahankan keadilan, kita sendiri harus bersikap salah dan berkata
bohong agar tidak melukai perasaan orang lain. Dengan kata lain kita
sebagai bangsa timur yang sangat sopan dan santun, sulit membedakan mana
yang benar dan salah.
Pada
intinya, keadilan adalah suatu tindakan manusia yang dilandasi oleh
kebenaran dan kebenaran itu di perjuangkan oleh manusia tersebut. Dapat
disimpulkan keadilan adalah sebagai titik tengah kebenaran yang
dilandasi oleh nilai kebaikan. Keadilan dan kecurangaan atau
ketidakadilan tidak akan dapat berjalan dalam waktu bersamaan karena
kedua sangat bertolak belakang dan berseberangan. Dalam maknanya,
Keadilan memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari
berbagai persoalan juga tidak memihak kepada siapapun. Dan bagi yang
berbuat adil merupakan orang yang bijaksana.
F. PEMULIHAN NAMA BAIK
Nama
baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak
tercela. Setiap orang menajaga dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi
teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak
ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku
atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini adalah
tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan
itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi,
cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya. Penjagaan nama
baik erat sekali hubungannya dengan
tingkah laku atau perbuatan seseorang. Yang dimaksud perbuatan atau tingkah laku
disini adalah cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin, cara
menghadapi orang, perbuatan yang dihalalkan agama, dan lain-lain. Pada dasarnya
pemulihan nama baik adalah kesadaran
manusia akan segala kesalahannya, bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai
dengan moral dan akhlaknya.
G. PEMBALASAN
Pembalasan
ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan
yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku
yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang
bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn penuh
kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.
Pada dasarnya,
manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial. Dalam bergaul manusia harus
mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral,
lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah
perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena
itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka
manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak
dan kewajiban itu adalah pembalasan.
SUMBER :

0 komentar:
Posting Komentar